PROFILE

  • Sejarah Singkat Inspektorat Kabupaten Agam

    Inspektorat Kabupaten Agam terbentuk dan banyak mengalami perubahan dalam perjalanannya hingga sekarang, perubahan tersebut didasarkan pada peraturan-peraturan yang banyak mengalami peninjauan kembali yang disesuaikan karena semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pengawasan. Berikut adalah peraturan-peraturan yang mendasari perubahan-perubahan hingga membentuk Inspektorat Kabupaten Agam sampai saat ini:

    1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;

    2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 226 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Daerah Provinsi;

    3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1979 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kab./Kotamadya;

    4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten./Kotamadya;

    5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;

    7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2008;

    8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Agam, dan Peraturan Bupati Agam Nomor: 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat.

    Sejarah singkat Kantor Inspektorat Kabupaten Agam adalah sebagai berikut:
    Tahun 1972 sampai dengan Tahun 1975

    Kebutuhan akan penyelenggaraan pengawasan semakin meningkat sejalan dengan peningkatan pembangunan maka Biro Pengawasan memisahkan diri dari lingkungan Sekretariat Wilayah Daerah (Sekwilda) dan membentuk unit tersendiri yang dinamakan Inspektorat Daerah (Irda) sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah yang dicabut dengan KMDN No.226 Th.1975.

    Tahun 1975 sampai dengan Tahun 1991
    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 226 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Daerah Provinsi, maka Inspektorat Daerah merubah mana menjadi Inspektorat Wilayah Daerah (Irwilda) yang dicabut dengan Kepmen No.219 Th.1979. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1979 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kab./Kotamadya. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten./Kotamadya.
    Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2008

    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011

    Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggara Pemerintahan Daerah, Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang didalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrative mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan didaerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pelaksanaan urusan pemerintahan nagari. Inspektorat mempunyai fungsi: perencanaan program pengawasan; perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016

    Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2008 Nomor 7). Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi antara lain seluruh Seksi yang berada pada Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV dihapus..

    Tahun 2016 sampai dengan sekarang

    Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah antara lain dibentuk Inspektorat, Type B. Peraturan Bupati Agam Nomor: 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggara Pemerintahan Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas:

    a. Inspektur;

    b. Sekretariat, membawahi:

    1. Sub Bagian Umum Keuangan dan Kepegawaian; dan

    2. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.

    c. Inspektur Pembantu Wilayah I;

    d. Inspektur Pembantu Wilayah II;

    e. Inspektur Pembantu Wilayah III;

    f. Kelompok Jabatan Funsional.

  • Visi Misi

  • Tupoksi

  • Profile PimpinanProfile PimpinanProfile PimpinanProfile PimpinanProfile PimpinanProfile PimpinanProfile Pimpinan

  • Text Organisasi

  • Text Pejabat Struktural

  • Text Pejabat Fungsional

  • Text Program Kerja

Link Terkait